Page Nav

5

Grid

GRID_STYLE

IAIN Parepare

IAIN Parepare

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Postingan Populer

Breaking News:

latest

Peringati Hari Musik Nasional 9 Maret 2023, Ini Tema dan Sejarahnya

W. R. Supratman. (Dok: Istimewa)

W. R. Supratman. (Dok: Istimewa)

Parepare - Untuk tahun ini, Hari Musik Nasional 2023 diperingati pada hari Kamis, 9 Maret 2023. Dalam rangka memperingatinya, pemerintah telah merilis Tema Hari Musik Nasional 2023.

Melansir situs resmi Diskominfo Pemprov Kalimantan, Hari Musik Nasional 2023 mengusung tema "Musik Indonesia Keren". Dengan tema ini, masyarakat dapat menggunakannya untuk turut menyemarakkan peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret 2023.

Sejarah Hari Musik Nasional 

Melansir situs Kemdikbud, sejarah ditetapkannya tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dipilih berdasarkan tanggal lahir Wage Rudolf Supratman atau yang dikenal dengan W. R. Supratman. Sosok komponis besar Indonesia pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Pada saat itu beberapa pihak menyatakan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Oleh karena itu, Presiden RI ke-6 pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013. Keppres ini menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.

Sempat menjadi perdebatan, ternyata W. R. Supratman sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903. Hal ini ditetapkan berdasarkan Putusan PN Purworejo No. 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan ini disetujui oleh keluarga W. R. Supratman.

Meski begitu, intinya tujuan Hari Musik Nasional diperingati sebagai simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Harapannya dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik tanah air.(Sumber: detikNews)

Tidak ada komentar