Page Nav

5

Grid

GRID_STYLE

IAIN Parepare

IAIN Parepare

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Postingan Populer

Breaking News:

latest

Dosen Jurnalistik IAIN Parepare Serukan Jurnalis Lokal Tolak Pasal Bermasalah Dalam RUU Penyiaran

Dosen Jurnalistik Islam (JI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Parepare--  Dosen Jurnalistik Islam (JI) Institut Agama Islam Nege...

Dosen Jurnalistik Islam (JI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Parepare-- Dosen Jurnalistik Islam (JI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Nahrul Hayat M.I.Kom turut menyerukan jurnalis lokal untuk tolak pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap bermasalah. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan perlindungan kebebasan pers serta mengancam kehidupan demokrasi.

Nahrul Hayat menyebutkan, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah dimana terdapat pasal yang tumpah tindih dengan pasal UU Pers no. 40 tahun 1990 yang mengatur tentang sengketa jurnalistik. 

"Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran bermasalah. Pertama terdapat pasal yang tumpang tindih dengan pasal UU Pers no. 40 Tahun 1990 yang mengatur tentang sengketa jurnalistik. RRU penyiaran memberikan wewenang penyelesaian sengketa jurnalistik kepada KPI sedangkan UU pers memberikan wewenang terhadap Dewan Pers dua regulasi ini akan tumpang tindih dalam pelaksanaanya," terangnya, Minggu (26/05/2024).

Lanjut Nahrul juga menjelaskan, pasal yang mengandung unsur larangan hak kebebasan pers yang dianggap sangat bertentangan dengan kebebasan pers dan dapat mengancam kehidupan berdemokrasi. 

"Kedua, terdapat pasal yang mengandung unsur larangan terhadap hak kebebasan pers. Dalam pasal 50 B ayat 2 dicantumkan larangan terkait penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan pers serta mengancam kehidupan demokrasi," paparnya.

Ia mengatakan, jurnalistik investigasi itu adalah privilege dan merupakan senjata utama jurnalis dalam mengungkapkan fakta yang tertutupi. Itu sebabnya ia menyarankan agar para insan jurnalis menolak pasal yang bermasalah ini.

"RUU penyiaran memang telah lama butuh diperbarui tapi tidak dengan menyisipkan pasal yang justru membatasi dan mengekang aktivitas profesional jurnalis," ungkapnya.

"Baru saja kita memperingati hari reformasi sebagai titik tolak kebebasan berdemokrasi dan kebebasan pers. Harusnya seluruh elemen bangsa memliki komitmen untuk meneruskan dan mengembangkan semangat reformasi, jangan kita membiarkan demokrasi kembali dikhianati," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar